DENPASAR - Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Dr. IB Suryahadi kepada bank Mandiri dilanjutkan pada hari ini dengan menghadirkan saksi ahli hukum perdata, Dr. Erikson Sihotang, SH.M.Hum, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 03/07/22024.
Persidangan yang berlangsung selama dua jam lebih ini berjalan menarik dengan banyaknya cecaran pertanyaan yang diajukan kuasa hukum bank Mandiri kepada saksi ahli.
Saksi ahli yang hadir, Dr Erikson Sihotang, SH.M.Hum, menyatakan bahwa situasi terjadinya Covid 19 itu merupakan kondisi overmacht non alam, yang berdampak pada kemampuan ekonomi secara nasional.
"Kondisi ini dapat menjadi penyebab nasabah tidak bisa memenuhi kewajibannya, karena kondisi yang diluar kendalinya dan memaksa (overmacht).
Kondisi ini dinyatakan oleh pemerintah melalui Undang-Undang, Perpu dan Kepres. Dalam hukum perdata, sesuai aturan tersebut, dalam situasi kondisi seperti ini membolehkan debitur tidak membayar kewajibannya, " jelasnya.
Suatu perjanjian dalam prosesnya bisa melenceng, sehingga menjadi perbuatan melawan hukum. Tidak bisa suatu perbuatan dinyatakan wanprestasi tanpa ada somasi.
"Tidak semua ketidak mampuan membayar dinyatakan sebagai beritikad tidak baik (wanprestasi) jika ada situasi yang memaksa (force majeure).
Justru disituasi seperti ini, jika terjadi tindakan pengalihan aset yang merugikan debitur, maka justru tindakan ini yang dinyatakan melawan hukum, " tambahnya.
Kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi, Suriantama Nasution mengungkapkan sidang hari ini terang benderang mengungkapkan tentang beberapa fakta yang ada.
"Predikat perjanjian diawal sudah dilaksanakan dengan itikad baik, tetapi faktanya setelah perjanjian tersebut terjadi hal-hal yang membuat terpenuhinya unsur-unsur melawan hukum, " jelasnya.
Beberapa ilustrasi yang diangkat :
1. Kondisi proses pelelangan, apakah dibenarkan dilakukan pada masa Covid (overmacht) dan dimana perlindungan terhadap debitur ?
2. Bagaimana terjadinya posisi setoran di GNC (Giro Non Customer), disetorkan dengan itikad baik, dijanjikan mendapatkan 3 R (Re schedule, Restrukturisasi, Re Conditioning) tetapi faktanya nasabah tidak pernah mendapatkan hak tersebut.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Munculnya pelelangan pengalihan hak ini tentunya merupakan salah satu unsur melawan hukum.
3. Bagaimana kebiasaan, sesuai tata adat istiadat di Bali, obyek perkara yang ada merajan (tempat suci keluarga) tetapi tetap dipaksakan melakukan upaya proses pelelangan.
4. Terlihat seberapa kuatnya keinginan dari bank Mandiri untuk menguasai aset ini, disampaikan bahwa ada proses intimidasi walau sebelumnya sudah mengadakan kunjungan lokasi tetapi masih disurati dengan mengatasnamakan lelang. Ini juga bagian dari melawan hukum merugikan secara immaterial principal.
Inilah hal-hal yang menjadi catatan kita hari ini dimana pihak tergugat ada unsur mengambil keuntungan dari suatu penyalahgunaan keadaan tertentu, " ujarnya
Hal ini tentu bertentangan dengan UUD 45 dipasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, yang bertujuan untuk kemakmuran bersama.
Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK, SH, menambahkan pada persidangan ini penggugat yaitu Dr. IB Suryahadi betul-betul mengalami situasi yang memaksa (overmatch), keadaan ini bukan atas dasar kemauan dari penggugat.
"Tadi saksi ahli mengatakan Covid 19 sesuai peraturan per undang-undangan adalah suatu keadaan yang memaksa.
Pandemi dicabut tahun 2023, sedangkan peristiwa yang mengatakan debitur atau penggugat telah melakukan wanprestasi itu terjadi dibawah tahun 2023, " ungkapnya.
Ini juga menjadi literasi kepada masyarakat, jangan serta merta menandatangani sesuatu dokumen hanya karena sejumlah uang, tanpa paham isinya.
Jika sudah terjadi masalah, jangan takut untuk lakukan upaya dialog untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
Saat dimintai pendapatnya mengenai ini, pihak kuasa hukum bank Mandiri menolak untuk berkomentar.
"Kami mewakili korporate, tidak bisa memberikan tanggapan, " ujarnya. (Tim)