Apresiasi Pemprov Bali, BSWA dan PHRI Dorong Insentif Pajak

    Apresiasi Pemprov Bali, BSWA dan PHRI Dorong Insentif Pajak
    Pengurus Bali Spa and Wellness Associaton (BSWA) bersama Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) saat menggelar Konferensi Pers di Maya Sanur Resort & Spa (27/01/2024)

    DENPASAR - Dalam menindaklanjuti perjuangan yang didorong oleh Bali Spa & Wellness Association (BSWA) dan Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebijakan pajak Spa yang tinggi. 

    Saat ini mereka mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan insentif secara jabatan, kebijakan fiskal penetapan pajak Spa dibawah 40% melalui Peraturan Bupati/Walikota (Perbup dan Perwali), sebagai tindak lanjut dan penyamaan persepi adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.13.1/403/SJ per 19 Januari 2024 lalu.

    I Gde Nyoman Indra Prabawa selaku Ketua BSWA menerangkan bahwa Pemprov mendorong Kabupaten / kota se-Bali untuk menyepakati dan memberikan intensif kepada pelaku usaha Spa, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

    Itu dapat dilakukan melalui peraturan bupati atau peraturan walikota yang dapat ditetapkan secara jabatan, dengan besaran yang bervariasi namun tetap dibawah 40%.

    "Untuk PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu, red) yang sudah ditetapkan dalam Perda (Peraturan Daerah, red) di masing-masing kabupaten dan kota mulai berlaku Januari 2024"

    " Untuk Februari 2024, besaran PBJT akan disesuaikan dengan kebijakan fiskal, mengikuti Perbup dan Perwali. Kami sangat mengapresiasi adanya penetapan ini, " ungkap Nyoman Indra, saat Jumpa Pers di Sanur, Sabtu (27/1/24).

    Kemudian dilanjutkan oleh Perry Markus dari PHRI, bahwa Spa di Bali merupakan kekayaan lokal yang tumbuh dari warisan budaya, terkait Perda Pemprov Bali Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 5 Januari 2024 dikatakan tidak dimaksudkan membebani dunia usaha sektor pariwisata khususnya Spa.

    Ini merupakan langka Pemprov Bali dalam memproteksi dan langkah antisipasi sembari menunggu perkembangan proses Judicial Review (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan Perbup dan Perwali terkait insentif tersebut, paling lambat pertengahan Februari 2024 bisa diselesaikan "

    " Pemprov juga mendukung upaya Judicial Review ke MK oleh para pelaku usaha Spa. Kita tinggal menunggu proses (kebjikan fiskal, red) untuk mendukung kemudahan rekan-rekan pelaku usaha dalam berinvestasi, " pungkasnya. (Tim)

    Mariza

    Mariza

    Artikel Sebelumnya

    Pukyong National University ikuti International...

    Artikel Berikutnya

    MoU ASPI dan ASTI, Perjuangan Untuk Keberlangsungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Hoax! Pengelola KEK Kura-Kura Bali Bantah Isu Wajib Serahkan KTP untuk Sembahyang di Pura Tirtha Harum
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami